Simak! Begini Skema Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah mengeluarkan Intruksi Bupati bernomor 433.1/380/DPMD tentang Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Pembuatan Posko Penanggulangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalam Inbup tersebut dijelaskan bahwa para Kades dan Lurah untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan status zonasi di tingkat RT.

Status zona di tingkat RT tersebut diputuskan oleh Kades dan Luran setelah dilakukannya kordinasi dengan Ketua RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, Linmas, tokoh, Nakes, Bhabinsa dan Babinkamtibmas.

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Purwakarta Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir

Dalam satu desa atau kelurahan diwajibkan adanya satu posko penanganan Covid-19 dan memiliki empat tim pengurus posko, yaitu: tim pencegahan, tim penanganan, tim pembinaan dan tim pendukung.

Dalam Inbup tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam satu kecamatan ada tim supervisi, pengawasan dan posko pelaporan yang langsung dipimpin oleh Camat.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 23 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Virgo dan Libra

Untuk pendanaannya, desa bisa menggunakan Dana Desa melalui anggaran pendapan dan belanja desa (APBDes). Untuk kelurahan, pendanaannya dibebankan kepada APBD Kabupaten.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Desa agar memastikan Dana Desa tahun 2021 sekarang ini bisa digunakan untuk kegiatan PPKM Mikro sesuai dengan kewenangan desa melalui mekanisme perubahan APBDes.

Untuk jenis kegiatannya, Desa atau Kelurahan bisa melakukan beberapa kegiatan diantaranya: mengedukasi masyarakat desa tentang pencegahan Covid-19, membina warga agar disiplin terhadap protokol kesehatan

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Cancer

Kemudian, membantu dan melaksanakan pelaksanaan testing, tracking dan treatment (3T), membentuk pos jaga desa, menyediakan perlekapan pendukung protokol kesehatan, melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan tempat isolasi dan melakukan evaluasi.

Penggunaan dana desa dalam rangka PPKM Mikro, desa juga bisa ditentukan untuk: BLT Desa dan untuk kegiatan yang mendukung pelaksanaan PPKM Mikro. (Red)