Anak Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK Soal Korupsi Proyek Infrastruktur PUPR Banjar

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021) kembali memanggil anak pedangdut Rhoma Irama, yakni Rommy Syahrial dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.

“Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2/2021).

KPK sebelumnya telah memanggil Rommy pada Selasa (12/1/2021). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa disertai keterangan.

Baca Juga:  Duh! Demi Beli Baju Lebaran, Pria Ini Nekat Congkel Kotak Amal Masjid

Rommy pun pada Senin (18/1/2021) sempat menyambangi Gedung KPK, Jakarta untuk mengklarifikasi soal adanya pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Rommy didampingi kuasa hukumnya saat itu menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar.

Rommy mengaku dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor. Dia mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar.

Baca Juga:  Ada 13 Titik Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Bogor, Cek Lokasinya!

Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Rommy mengatakan bahwa dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK terdapat perbedaan ejaan nama. Dalam surat tersebut, kata dia, tertulis nama “Romy Syahrial”.

“Sebutannya benar tapi ejaannya salah, karena M-nya cuma satu,” ujar Rommy.

Pihak Rommy pun menilai terjadi kekeliruan dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Baca Juga:  Cegah Kecanduan Gawai pada Anak, Uu Ruzhanul Ulum: Peran Orang Tua Penting

Atas hal itu, KPK meminta agar Rommy menyampaikan kepada penyidik terkait klaim adanya kekeliruan dalam pemanggilan tersebut.

Untuk diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. (Ara)