Ini Kata Syaiful Huda Soal Polemik Pemecatan Guru Honorer Hervina

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menegaskan bahwa DPR mendesak agar pemecatan guru honorer bernama Hervina (34) dibatalkan.

Komisi X DPR yang menangani persoalan pendidikan menilai bahwa guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu harus kembali mengajar di SDN 169 Desa Sadar.

Pemecatan terhadap Hervina yang sudah mengajar di SDN 169 Desa Sadar selama 16 tahun viral di media sosial. Guru tersebut dipecat kepala sekolah (kepsek) melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Gerindra: Katanya Negara Demokrasi Kok Neno Warisman Diusir

”Terkait dengan polemik pemecatan guru honorer yang meng-upload gajinya yang Rp700 ribu, dan kepsek memutuskan untuk memecat yang bersangkutan, saya atas nama Komisi X meminta untuk dibatalkan pemecatan itu,” kata Syaiful Huda, dalam unggahan video di akun Instagram, @syaifulhooda, Senin (15/2/2021).

Syaiful Huda mengatakan, apapun motif guru tersebut mengunggah gajinya di media sosial yang hanya sebesar Rp700.000, sesungguhnya merupakan cermin dari fakta yang terjadi di dunia pendidikan. 

Baca Juga:  Kapuspen Kemendagri Setuju Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

“Ini menyangkut soal pendidikan kita. Saya malah berterima kasih kepada ibu guru kita yang sudah meng-upload di medsos terkait dengan gaji 700 ribu-nya,” kata Syaiful Huda. 

“Saya berharap ini juga menjadi momentum bagi kebaikan di dunia pendidikan,” Syaiful Huda melanjutkan.

Menurut Syaiful Huda, apa yang disampaikan guru honorer tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya para guru honorer di Indonesia yang sudah mengabdi lama, justru butuh komitmen yang besar dari semua pihak.

Baca Juga:  PWI Jabar dan Fikom Unpad Akan Gelar Uji Kompetensi Mahasiswa Jurnalistik

Dalam hal ini adalah pemerintah untuk secepatnya mencarikan jalan keluar atau solusi terbaik atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh para guru honorer. Utamanya soal kesejahteraan.

”Karena itu, saya meminta kepada Kemendikbud untuk secepatnya turun ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, duduk bersama dan memastikan bahwa ibu guru honorer kita ini tetap bisa mengajar karena di situlah letak perlakukan kita kepada guru honorer,” tuturnya. (Red)