JABARNEWS | PANGANDARAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada 2020 di Kabupaten Pangandaran. Gugatan itu diajukan oleh Adang Hadari, calon bupati nomor urut 2.
Dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021, majelis hakim menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima. Sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021).
Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi, yang terdiri qtas hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 tersebut. "Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat," katanya.
"Dengan demikian, hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku," sambung Muhtadin.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021, majelis hakim menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima. Sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021).
Baca Juga:
Sah! KPU Tasikmalaya Tetapkan Ade Sugianto Jadi Bupati Terpilih
DEEP: Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung
Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi, yang terdiri qtas hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 tersebut. "Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat," katanya.
"Dengan demikian, hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku," sambung Muhtadin.
Halaman selanjutnya 1 2 3