Ini Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilkada 2020 di Pangandaran

JABARNEWS | PANGANDARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada 2020 di Kabupaten Pangandaran. Gugatan itu diajukan oleh Adang Hadari, calon bupati nomor urut 2. 

Dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021, majelis hakim menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima. Sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021). 

Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi, yang terdiri qtas hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Biayai Operasi Untuk Tunanetra yang Jadi Korban 'Pemalakan' PPKM

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 tersebut. “Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat,” katanya.

“Dengan demikian, hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku,” sambung Muhtadin.

Menurut dia, KPU Pangandaran selanjutnya akan melakukan persiapan untuk menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2020.

“Maksimal lima hari setelah salinan putusan diterima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu, 20 Februari mendatang,” tuturnya.

Baca Juga:  Ayam Potong Surplus, GOPAN Dorong Pemerintah Melakukan Pemerataan Distribusi

Sementara itu, calon bupati nomor urut 1 Jeje Wiradinata mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut. Dia menilai, kini sudah ada kepastian hukum terkait pemenang Pilkada Pangandaran.

“Sekarang ada kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang dalam Pilkada dan memimpin Pangandaran ke depan,” kata Jeje Wiradinata, yang merupakan calon bupati petahana.

Baca Juga:  Soal Video Oknum Persija, Pentolan Viking Menyayangkan

Selain itu, kata Jeje, putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pangandaran itu pun akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tidak akan memakan waktu lama.

“Masa jabatan saya berakhir pada 17 Februari. Nah, sekarang tinggal dua tahap lagi, yaitu penetapan pemenang oleh KPU, selanjutnya pelantikan,” katanya.

“Jika pada akhir masa jabatan pada 17 Februari ada Plt (Pelaksana Tugas) Bupati, maka tidak akan terlalu lama,” jelas Jeje Wiradinata. (Red)