Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Asabri, Total Jadi Sembilan

JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Baca Juga:  Kabupaten Sukabumi Kembali Perpanjang PPKM Keempat Kalinya

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (15/2) dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Yuk, Tertib Berlalu Lintas!

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung ditahan di Rutan Klas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari sejak 15 Februari hingga 6 Maret 2021.

Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri. Selain melakukan korupsi, Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri.

Baca Juga:  Emil-Uu Inginkan Sekda Se-Jabar Responsif

“Jadi ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU,” katanya.ed)