Polsek Siantar Selatan Ringkus Jurtul Judi Togel

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Polsek Siantar Selatan ringkus 2 orang juru tulis (jurtul) judi togel di sebuah warung kopi milik Karisman di Jalan gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Barang Bukti, Senin (16/2/2021).

Kedua jurtul ditangkap, yakni Sunggul Simanjuntak (63) warga Jalan Narumonda Bawah, kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantara Timur, Kota Pematang SiantarJumadi Sirait (63) warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Jambu, Kecamatan Siantara Timur, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Ketua DPC PDIP Majalengka: Siap Berkordinasi Dengan Parpol Koalisi Pendukung Capres 01

“Dari kedua tersangka, disita barang bukti 9 lembar kertas bertulisan angka tebakan judi togel, 2 pulpen dan uang Rp 137 ribu,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Awas! Pedagang Abate Bikin Bete

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat sebuah warung dijadikan tersangka sebagai tempat permainan judi togel. Atas informasi itu Polsek Pematang Siantar melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka ditangkap saat menuliskan nomor tebakan judi togel pesanan pembeli,” ucapnya.

Baca Juga:  Setelah Ditolak Ditangani Rumah Sakit, Pasien Ini Meninggal Di Ambulans

Menurut dia, kedua tersangka jelas telah melakukan tindak kejahatan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 303 KUHPidana dalam kasus perjudian.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra