Satnarkoba Polres Pematang Siantar Ringkus Pengedar Narkoba

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pemuda asal Kota Pematang Siantar diringkus diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di gerbang sekolah SMAN 2 di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (13/2/2021).

Dari tersangka Udin (26) warga Jalan Hos Cokroaminoto Gang Seika Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, disita 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,83 gram, 1 skop plastik,1 pipet, 4 plastik klip kosong dan uang Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Sinopsis Preman Pensiun 7, Hari Ini Profesi Baru Kang Gobang

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat atas tindakannya yang mengedarkan narkoba di wilayah Pematang Siantar.

“Tersangka Udin ditangkap saat menunggu pembeli, dari tangannya disita 3 paket narkoba serta barang bukti lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Mengejutkan, Uya Kuya Mengaku Pernah Diancam Media Zein

Dijelaskannya, dari pengembangan Udin, polisi berhasil meringkus tersangka lain merupakan pemasok narkoba kepada Udin. Para tersangka lainnya berhasil ditangkap Oki (21) warga Medan, Raja (23) warga Medan dan Bobo (34) warga Jalan Dwi Kota, Pematang Siantar.

“Dari dompet tersangka Bobi ditemukan uang Rp 1,640.000 diduga uang hasil penjualan narkoba,” terang Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Pj Bupati Sumedang Diminta Kawal Proyek Cisumdawu

Masih kata dia, dari penggeledahan di dalam kamar Udin, polisi kembali menemukan 2 paket narkoba disimpan dalam lipatan baju. Total seluruh narkoba disita dari tersangka Udin dengan total 2,83 gram.

“Para tersangka dan barang bukti narkoba diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra