Persoalan Revisi UU ITE Makin Menjadi, Ini Kata Presiden Jokowi

JABARNEWS | JAKARTA – Rencana Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus dibahas oleh para elit.

Rencana ini akan dilakukan lantaran UU ITE dinilai tidak baik dan banyak mengandung pasal karet. Terlebih lagi saat ingin memberikan kritik terhadap pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pengemudi Ojek

Ia juga mengatakan, akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi.

Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi.

Baca Juga:  Walikota Siapkan Program Magang ke Jepang Untuk 1200 Warga Bandung

Jokowi ingin, agar keberadaan UU ITE benar-benar menjaga ruang digital di Tanah Air tetap bersih sekaligus juga adil.

“Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia sekali lagi agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” katanya.

Hal tersebut juga diamini oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah mendiskusikan inisiatif revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena beleid tersebut dianggap publik sudah tak baik dengan muatan-muatan pasal karet.

Baca Juga:  Elektabilitas Jokowi Terus Unggul, Bukti Dicintai Rakyat

Hal tersebut diungkap Mahfud lewat pernyataan yang ia sampaikan via akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” kata dia di akun Twitter, pada Senin (15/2/2021) malam. (Red)