Datangi PN Bandung, Marshanda Hadiri Persidangan KDRT

JABARNEWS | BANDUNG – Artis Marshanda tiba-tiba mendatangi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/2/2021). Marshanda ke PN Bandung dengan blazer yang menutupi kaos, dan dipadu celana hitam.

Marshanda diantar memasuki gedung Pengadilan Negeri Bandung didampingi kuasa hukumnya. Dia menjadi saksi persidangan dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kasus KDRT itu menimpa korban Kareen Poore, dengan terdakwa Arya Satria Claproth dan memasuki babak baru. Dalam kasus tersebut, Marshanda memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi Arya Satria Claproth. 

Baca Juga:  Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktarani Gagal Menikah Hari Ini, Kenapa?

Kepada wartawan, Marshanda tak memberikan banyak penjelasan, tapi menyatakan siap memberi keterangan di persidangan. “Nanti aja ya masuk ruang sidang dulu takut telat,” kata Marshanda.

Dalam kasus KDRT itu, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore.

Baca Juga:  Budget Konstruksi Revitalisasi Alun-alun Ciamis Rp 700 Ribu/Meter Persegi

Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor).

Ada lima saksi yang diperiksa Polrestabes Bandung dalam kasus ini. “Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata,” kata Ulung.

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Baca Juga:  Cabup Maman: Ada Indikasi Yang Manfaatkan Bantuan Untuk Warga Miskin

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal. Tersangka juga merobek baju korban.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Red)