Simpan Narkoba, Sopir Angkot Pematang Sintar Ditangkap

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Seorang sopir angkutan kota (angkot) Sepakat Karya Bersama, Fredi (45) ditangkap saat melintas di Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (16/2/2021).

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka Ferdi berprofesi sebagai sopir angkot ditangkap personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Baca Juga:  Di Kota Cimahi Baru Lima Partai Politik Daftar Pileg 2019

“Dari tersangka disita 2 batang rokok bercampur ganja,” katanya, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima, tersangka sering menggunakan narkoba jenis ganja. Atas informasi itu polisi langsung melakukan pengintaian. Tersangka berprofesi sebagai sopir angkot sulit ditemukan, sebab selalu berpindah-pindah mencari penumpang.

Baca Juga:  Tiga perusahaan Pelanggar PPKM Darurat di Majalengka Didenda Rp15 Juta

“Polisi terpaksa melakukan pengintaian, begitu melihat tersangka melintas di Jalan Merdeka, polisi langsung meringkusnya,” ucap Iptu Rusdi.

Masih kata dia, dari pengakuan tersangka, menggunakan narkoba jenis ganja untuk membuang suntuk, mengingat saat pandemic Covid-19, penumpang terus berkurang sehingga penghasilan turun drastis.

Baca Juga:  Plin-Plan? Penyederhanaan Jabatan di Purwakarta Kembali Diundur

“Tersangka mengaku baru saja menggunakan ganja, alasannya buang suntuk akibat berkurangnya penumpang saat pandemi,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra