Soal Revisi UU ITE, PKB: Perlu Mengatur Etika Menggunakan Medsos

JABARNEWS I JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengaku pihaknya perlu mengusulkan agar dilakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengatur aktivitas buzzer di media sosial.

FPKB juga mendukung niat pemerintah merevisi Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Sah! Fabiano Beltrame Akhirnya Resmi Jadi WNI

“Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” kata Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Disisi lain, menurut Wakil Ketua MPR RI ini di Indonesia tidak hanya cukup UU ITE, namun saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

Baca Juga:  Disdagin Kota Bekasi Pastikan Kondisi Bahan Pokok Stabil Hingga Idul Fitri

“Tidak cukup UU ITE, kita perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial,” tuturnya.

Baca Juga:  Garap Dugaan Pungli Nasabah, DPRD Segera Panggil Kepala Cabang BJB Purwakarta

Lebih jauh, PKB menegaskan sangat menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Karena menurut Jazilul filosofi dan tujuan awaln pembuatan UU ITE terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian.

“Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multi tafsir dan mudah melienceng,” tandasnya. (Red)