Belum Ada Yang Ajukan, Ternyata Ini Syarat PSBM di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ema Sumarna mengingatkan seluruh unsur kewilayahan untuk memperhatikan kesiapan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Pasalnya, PSBM kali ini harus mengutamakan pengajuan dari wilayah atau bottom up. Sehingga semua sarana dan prasarananya harus disiapkan wilayah.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Sebut Virus Corona Tak Ganggu Pasar Finansial Asia

“Daya dukung fasilitas itu harus memadai,” kata Ema di sela-sela meninjau Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

“PSBM itu bottom up, makanya komitmen dulu di wilayah sebelum mengajukan,” tambahnya.

Ema mengatakan, setiap wilayah idealnya memiliki tempat isolasi mandiri dan posko. “Di masing-masing wilayah idealnya ada isoman, intinya memenuhi standar kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga:  Rekapitulasi Suara Pemilu Diusulkan Gunakan Sistem Teknologi

Tak hanya sarana, Ema menegaskan, semua unsur harus ikut mengawasi pelaksanaan PSBM. “Pengawasan ini harus semua turun. Partisipasi masyarakat penting,” tutupnya.

Baca Juga:  Japnas Jabar: Akibat PSBB, UMKM Terdampak Luar Biasa

Sebelumnya, Ema juga mengungkapkan bahwa belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. “Belum keluar SK Walikota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” ucapnya, beberapa waktu lalu. (Red)