AMPB: Tommy Soeharto Cuma Menang 1 dari 9 Gugatan di PTUN Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah menegaskan, Muchdi Purwopranjono masih tetap sah untuk memimpin Partai Berkarya.

Muchdi Purwopranjono, kata Fauzan, masih memimpin Partai Berkarya meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Tommy Soeharto.

“SK kepengurusan yang berlaku tetap di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono sampai ada putusan inkrah,” kata Fauzan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (17/2/2021).

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Namun, Fauzan mengatakan, kubu Tommy Soeharto hanya menang satu gugatan saja dan itu pun belum inkrah.

Baca Juga:  Cari Korban Tragedi Lion Air JT 610, Tim Gabungan Di Cirebon Patroli Laut

“Dari 9 gugatan lebih dari Partai Berkarya kepengurusan sebelumnya, cuma satu yang kalah, selebihnya kami menang. Ya, wajar-wajar saja. Kami tunggu putusan di tingkat selanjutnya,” ujarnya dalam siaran persnya.

Oleh karena itu, Fauzan meminta seluruh kader di bawah kepemimpinan Ketum Muchdi PR harus tetap solid dan tidak terpancing kubu seberang yang hendak memanfaatkan situasi.

“Kemenkumham mengeluarkan SK tentu ada dasar hukum yang kuat, dan pasti juga tidak akan menerima putusan tersebut, dan kami pun akan banding.” katanya.

Fauzan menegaskan bahwa kemenangan kubu Tommy juga tidak berimbas apa pun di pengurusan yang sah.

Baca Juga:  Ulama Minta Diperhatikan Dalam Raperda Pesantren

Ia pun memastikan pengurus lama tidak bisa melakukan PAW (pergantian antarwaktu) terhadap anggota DPRD.

“Anggota DPRD melek hukum, pasti paham hukum. Kalau ada yang mengaku pengurus ingin PAW anggota dewan, berarti waktu sekolah nilainya enggak bagus orang itu,” tuturnya.

Sementara itu, Sekjen AMPB Lena Fitriyah mengatakan bahwa keputusan PTUN tidak memengaruhi kegiatan partai, khususnya kegiatan kader muda Partai Berkarya.

Menurut dia, AMPB tetap menjalani seluruh kegiatan partai seperti biasanya.

“Program dan kegiatan di DPP berjalan seperti biasa saja, dan yang merasa sudah menang mutlak silakan promosikan terus Partai Berkarya supaya makin bagus suara Partai Berkarya pada tahun 2024,” katanya.

Baca Juga:  Sindir DPR RI Soal Anggaran Ganti Gorden Capai Miliaran, Warganet: Kalau Duit Cepat Ya

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. (Red)