Modus Gandakan Uang, Sopir Ojek Daring Mengembat Puluhan Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Polrestabes Bandung meringkus seorang sopir ojek daring berinisial CB (40) yang melakukan penipuan dengan modus bisa melakukan penggandaan uang.

Termakan oleh bujukan CB, seorang pria berinisial MYA (26) yang menjadi korban penggandaan uang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar mengatakan, pelaku melakukan tipu daya itu bermula dari penawaran obat untuk penyakit korban, lalu penawaran untuk mengembalikan kekasih korban.

“Kemudian tersangka menawarkan untuk melakukan penggandaan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta,” kata Aulia Djabar, di Bandung, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:  Soal Kesalahan Data Bangub, Ini Kata Pengamat

Dia menjelaskan, tersangka dan korban bertemu tidak sengaja di sebuah minimarket di Tasikmalaya pada Agustus tahun lalu. Tersangka menawarkan minyak oles seharga Rp1.750.000 untuk penyakit kulit yang diderita korban.

Selain itu, korban ingin kembali berhubungan dengan pacarnya yang sudah putus. Tersangka pun menawarkan jasa guna-guna dengan bahan minyak khusus dan boneka dengan harga total Rp2.600.000.

“Korban diminta uang untuk mendapatkan semua barang tersebut, tapi tersangka berkilah minta waktu untuk menyediakan barangnya. Korban masih percaya,” ucap Aulia Djabar.

Baca Juga:  Jago Matematika? Info Ini Wajib Dibaca

Selama beberapa hari mereka terus berkomunikasi, hingga akhirnya korban pun menceritakan dirinya terlilit utang. Mendengar hal itu, tersangka menawarkan jasa penggandaan uang. 

Adapun modal yang harus dipenuhi sebesar Rp51.200.020. Uang itu, akan disimpan di dalam koper selama 4 hari dan akan bertambah menjadi Rp1,2 miliar. 

“Karena tergiur dengan waktu yang singkat dan uang itu akan bertambah dan menjadi besar maka persyaratan itu korban penuhi. Tapi, korban hanya bisa memenuhi sebesar Rp42 juta dan sisanya akan dipinjamkan oleh tersangka,” kata dia.

Baca Juga:  Herman Suherman: Warga Cianjur Selatan Butuh Pasokan Listrik PLN

Di waktu yang dijanjikan, uang yang dijanjikan miliaran rupiah itu tidak terealisasi, dengan alasan ritualnya gagal. Tersangka meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta untuk melakukan ritual lanjutan.

“Di situ korban mulai timbul kecurigaan, ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang, akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku berhasil kami tangkap,” ucap dia. 

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun. (Yoy)