Tujuh Yayasan Pendidikan di Tasikmalaya Minta Bantuan NU, Lapor Dugaan Korupsi Bansos

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebanyak 7 lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, meminta bantuan hukum ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU).

Ketujuh lembaga pendidikan itu merasa menjadi korban korupsi bansos provinsi tahun anggaran 2020 yang baru saja cair.

“Sesuai laporan mereka, ada dugaan para pemilik yayasan mendapat potongan 50 persen dari jumlah pagu pencairan dan bansos yang diterima. Bansos berasal dari anggaran bantuan provinsi tahun 2020 yang baru saja cair awal tahun ini,” kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  Hadiri Perlombaan Lempar Pisau Tedy, Kegiatan Ini Harus Berlanjut

Asep menambahkan, dugaan korupsi dana bansos sesuai informasi dari para penerima sekaligus para pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.

Tiap lembaga pendidikan itu masing-masing menerima bansos antara Rp 300 sampai Rp 400 juta saat pencairan.

Saat tiba waktu pencairan, menurut Asep, tiap lembaga pendidikan didatangi para fasilitator pencairan dana. Mereka kemudian meminta jatah 50 persen atau Rp 150 sampai Rp 200 juta.

Bahkan, mereka meminta jatah tambahan ke tiap lembaga penerima bantuan sebesar Rp 5 juta. Mereka beralasan uang tersebut untuk penggantian biaya transportasi.

“Para pemotong dana bansos ini awalnya menawarkan diri secara langsung ke lembaga-lembaga untuk memfasilitasi mendapatkan bansos dari Pemkab Tasikmalaya yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov),” kata Asep.

Baca Juga:  Berikut 10 Wilayah Jawa Barat yang Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Mereka awalnya menyepakati hasil pencairan bansos akan dibagi dua, yakni 60 persen untuk yayasan dan 40 persen untuk mereka.

“Tetapi pada kenyataannya, bansos dipotong sampai 50 persen oleh mereka yang mengaku fasilitator pencairan bansos,” kata Asep.

Menurut Asep, pihaknya selama ini telah mendapatkan informasi mengenai kasus ini. Asep mengatakan, kasus ini sedang diselidiki oleh Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Singaparna.

Asep mengatakan, LBH Ansor akan terus mengawal kasus ini, karena pemotongan bansos dengan modus klasik seperti ini sudah marak terjadi dan sempat terkuak dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir.

Baca Juga:  Ganjil Genap di Kota Bandung: Belasan Ribu Kendaran Diperkisa, 4.518 Diputar Balik

“Dari hasil kajian kami sementara, dari ketujuh lembaga atau yayasan penerima bantuan tersebut, ditaksir dugaan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 1,359 miliar. Tentunya akan lebih besar lagi dugaan kami, karena penerima bansos ini jumlah yayasannya banyak di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Asep.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Singaparna terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut. (Red)