Nama Ahok Masih Jadi Pilihan Masyarakat Di Bursa Pilgub DKI Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Lembaga survei bernama Media Survei Nasional (Median) merilis hasil survei tentang elektabilitas calon Gubernur DKI Jakarta. Dalam hasil surveinya, masih ada Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang muncul di deretan ketiga berdasarkan top of mind.

Direktur Riset Median, Ade Irfan Abdurrahman mengatakan, berdasarkan pertanyaan top of mind tersebut ada 16 nama yang menjadi pilihan masyarakat yaitu, Anies Baswedan, Tri Rismaharini, Basuki Tjahaja Purnama.

Kemudian ada Abraham lunggana, Triwisaksana, Ady Wijaya, Prasetyo Edi Marsudi, Baim Wong, Rahmat Effendi, Mohammad Taufik, Khoirudin, Eko Patrio, Ahmad Riza Patria..

Baca Juga:  Penjelasan KUA Soal Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Ade Irfan Abdurrahman juga mengatakan, dalam hasil surveinya, elektabilitas Anies hadapi Pemilihan Gubernur Jakarta sebesar 42,5 persen dari total 400 responden.

“Jika pemilihan gubernur dilakukan saat ini siapakah yang akan anda pilih? 42,5 persen responden menjawab Anies Baswedan, 23,5 persen Tri Rismaharini,” ujarnya, Senin (15/2/2021).

Ade menuturkan, sebanyak 8,5 persen responden warga Jakarta mengaku ingin Ahok kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Ahok memang bukan nama baru di panggung politik Jakarta. Ia memulai karir sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta berpasangan bersama Joko Widodo pada 2012.

Baca Juga:  Wow, Bakal Ada Rute Baru Garut-Gambir Kereta Api di Kabupaten Garut, Ini Kata Rudy Gunawan

Setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada Pilpres 2014, Ahok menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun karier politik Ahok yang moncer akhirnya tersandung kasus penistaan agama menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.

Ahok menghadapi kasus penistaan agama sejak 2016 dan divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019

Kesempatan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta bisa didapat Ahok apabila sudah melewati lima tahun usai dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga:  Keliling Jabar, Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Selain itu, Ahok juga wajib mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu kini harus ada jeda waktu lima tahun. (Red)