Kemenangan Tommy Soeharto Di PTUN Jakarta Bikin Muchdi PR Bereaksi Lakukan Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terkait kepengurusan Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR langsung bereaksi.

Mantan Danjen Kopassus TNI AD itu menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Selasa (16/2), tersebut.

“Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut,” kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu (17/2).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Literasi Ekonomi Syariah di Jabar Harus Lebih Cepat

Muchdi menjelaskan sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja. Sebab, ujar Muchdi PR, sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.

Enam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 4 di PTUN, dan 1 di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Muchdi menegaskan dari 11 itu, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.

“Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya,” tuturnya dalam siaran persnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi PR menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Ada PNS Diduga Korupsi Pasar Leles, Ini Langkah Bupati Garut Rudy Gunawan

“Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya,” ucapnya.

Seperti diketahui PTUN Jakarta dalam amar putusannya menyatakan SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan Nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diambil pada Selasa (16/2/2021) oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim Anggota Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. (Ara)