Operasi Antik Toba 2021, Polres Labuhan Batu Sita 389,22 Gram Narkoba

JABARNEWS | LABUHAN BATU – Polres Labuhan Batu menangkap 148 tersangka dan disita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 389,22 gram, 22 butir pil ekstasi, 98,02 Kg ganja dan 4 batang pohon ganja.

Barang bukti ini disita selama operasi Antik Toba 2021 yang digelar Polres Labuhan Batu selama 21 hari sejak tanggal 27 Januari sampai 16 Februari 2021.

“Tersangka dan barang bukti disita selama operasi Antik Toba 2021,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  Razia di 34 Titik di Bogor, 15 Anggota GMBI Diamankan karena Hal Ini

Menurutnya, sebanyak 126 kasus berhasil diungkap, 59 kasus melalui Satnarkoba, 10 kasus Polsek Kuala Hulu, 8 kasus Polsek Panai Tengah, 7 kasus Polsek Torgamba dan Polsek Kampung Rakyat, 6 kasus Polsek Bilah Hilir, 5 kasus Polsek Panai Hilir dan Polsek Bilah Hulu, 4 Kasus Polsek Kualuh Hilir, Polsek Merbau dan 3 kasus Polsek Aek Natas.

“Dari 148 tersangka, laki-laki sebanyak 144 orang dan perempuan 4 orang. Dua orang terpaksa dilakukan tindakan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan pengembangan,” katanya.

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan Command Center Kota Cirebon Rp. 2 miliar

Menurutnya, Polres Labuhan Batu mendapat peringkat kedua terbanyak dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di jajaran Polda Sumatera utara.

“Polres Labuhan Batu peringkat kedua di jajaran Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus narkoba,” ucap AKBP Deni Kurniawan.

Selama pengungkapan 6 tersangka ditangkap terduga jaringan berinisial bandar berinisial AS (44) dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 51,1 gram, AR (29), DPB (27) dan ST. Dari ketiga tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 47,7 Gram.

Baca Juga:  Ratusan Pelajar di Bandung Tepapar Paham Radikal

Kemudian tersangka RT (18) barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 98,16 gram dan tersangka MZ (30), H (45) dengan barang bukti narkoba jenis sabu 46,98 gram.

“Para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra