Sosialisasikan Perda Pesantren, Uu Ruzhanul Ulum: Tanggung Jawab Semua

JABARNEWS | BANDUNG – Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sosialisasikan perda tersebut ke Kabupaten Cirebon dan Majalengka. Di Cirebon Uu roadshow di Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, sementara di Majalengka Uu berkunjung ke Pondok Pesantren Ar-Rohmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Menurut Kang Uu, sosialisasi Perda Pesantren ke daerah dimaksudkan untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan dinamika permasalahannya. Apa yang didapat selama roadshow akan dijadikan bahan masukan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis perda.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Kabupaten Serdang Bedagai Turun ke PPKM Level 1, Ini Pesan Darma Wijaya

“Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan masukan para kiai dan ulama (pesantren) agar (juklak juknis) sesuai harapan,” kata Kang Uu dalam keterangan yang diterima, kamis (18/2/2021).

Kang Uu menjelaskan, ada tiga hal yang jadi fokus Perda Pesantren, yakni penyuluhan, pembinaan, dan pembiayaan. Pada aspek penyuluhan, perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup.

“Ini jadi tanggung jawab semua (perangkat daerah), bukan Biro Kesra saja,” jelasnya.

Kemudian pembinaan, yakni penguatan SDM pesantren seperti santri, pengajar, serta kiai dan ulama. “Termasuk di dalamnya adalah ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat,” tuturnya.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Bocah SD di Garut Jadi Korban Asusila Sesama Jenis

Selanjutnya, pembiayaan pesantren yang mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Kang Uu menegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal maka Pemprov Jabar berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan.

Setelah perda terbit, bantuan ke pesantren bukan lagi dalam bentuk dana hibah melainkan dana reguler sama seperti pembiayaan SMA/MA. “Jadi kiai nanti kalau diberi bantuan pemerintah hanya menerima manfaat, tidak ikut membangun,” tegasnya.

Dalam implementasi Perda Pesantren ini, Pemprov Jabar dibantu Kementerian Agama terutama dalam pengembangan program di pesantren. Untuk itu, Uu berterima kasih.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar Adib menyampaikan, Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren. Saat ini, Kemenag sedang meregistrasi jumlah pesantren termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Kertajati Masih Minim Hotel

Saat ini sudah ada 772 pesantren, namun masih banyak yang belum teregistrasi. “Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di Jabar makin memiliki dasar,” ucap Adib.

Cirebon dan Majalengka adalah daerah keempat dan kelima roadshow Perda Pesantren. Sebelumnya, Panglima Santri telah sosialisasi di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Mendatang, sosialisasi rencananya akan dilakukan di Kabupaten Ciamis. (Red)