Pemuda Asal Wanayasa, Rudapaksa Seorang Karyawati Swasta di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pria bernama RMD (25) warga Desa Babakan, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, nekat melakukan rudapaksa terhadap tetangganya indekosnya.

Peristiwa rudapaksa itu menimpa seorang karyawati swasta yang diketahui berinisial AMA (18), warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang itu di sebuah indekos daerah kampung Cimuntuk Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di sebuah tempat kost.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Pada Bulan Juli

AKP Fitran menjelaskan, pelaku yang merupakan tetangga korban memang sering memperhatikan korban. Lalu, pada Selasa (16/2/2021) pukul 05.00 WIB, pelaku ini memasuki kamar kos korban.

“Saat pelaku membuka pintu dan akan menutupnya kembali, si korban terbangun dan bertanya ke pelaku dengan mengatakan ‘mau ngapain a?” Papar Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:  PJT II Jatiluhur Launching CBF

Ia menambahkan, korban terkejut kemudian terbangun, pelaku langsung membekap badan korban dengan menindihkan badannya ke badan korban sambil menutup mulut korban dan mengatakan ‘diam lu kalau teriak gua bunuh’.

Baca Juga:  Beredar Kabar Sekda Subang Ditahan Kejari, Apa Benar?

Setelah berhasil melakukan perbuatan bejat tersebut, sambung Fitran, pelaku langsung pulang ke kamar kosnya yang berada di samping kamar kos korban.

“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)