Penolak Vaksin Covid-19 di Bandung Barat Bakal Diberi Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna memastikan bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksinasi COVID-19.

“Saya setuju penerapan sanksi oleh pemerintah, mendukung. Karena ini demi kebaikan bersama, jadi sebenarnya tidak boleh ada penolakan,” kata Aa Umbara saat di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (18/2/2021).

Dia menilai, semestinya tidak ada penolakan terhadap program vaksinasi COVID-19 yang kini sedang digalakan pemerintah. 

Tujuan dari program itu jelas, yakni untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan terciptanya kekebalan komunitas dari masyarakat yang divaksin. 

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan Perayaan Natal Secara Maksimal

Masyarakat tidak perlu meragukan vaksin yang disuntikan karena secara klinis aman. Begitupun MUI telah menyatakan bahwa vaksin Sinovac halal. 

Apalagi, Presiden Joko Widodo juga sudah menjadi orang pertama yang divaksin dan kondisinya sampai sekarang sehat. 

“Enggak perlu ada yang diragukan, masyarakat juga harus taat kepada pemerintah. Makanya kalau ada yang menolak atau menentang vaksinasi, saya setuju diberikan sanksi,” tegasnya. 

Baca Juga:  Keputusan Bersama Tiga Menteri Soal UU ITE Sah, Berikut Isinya

Disinggung soal masih rendahnya program vaksinasi tenaga kesehatan (nakes) di Bandung Barat, Aa Umbara menyebutkan, itu karena masih berproses dan belum semua dilakukan. 

Informasi yang diterimanya ada nakes yang masih berhalangan, belum siap karena aspek medis seperti ada penyakit penyerta, serta ada yang penyintas sehingga harus menunggu tiga bulan untuk divaksin. 

“Kalau di KBB saya belum mendengar ada penolakan vaksinasi dari nakes. Semua siap, cuma karena ada beberapa kendala jadi belum sempat disuntik,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Aplikasi WhatsApp Bisa Bikin Kuota Internet Cepat Habis, Ini Tipsnya

Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan. 

Di antaranya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin. (Yoy)