JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Dua pemuda asal Kota Pematang Siantar ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sabtu (20/2/2021) sore.
Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, kedua tersangka ditangkap Satnarkoba, yakni Andika (18) dan Ahmad (19) keduanya warga kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,50 gram,” katanya.
Dijelaskannya, penangkapan berawal atas adanya informasi dari masyarakat adanya warga akan melakukan transaksi narkoba di sebuah warung Jalan Rakutta Sembiring. Atas informasi itu personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan.
“Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi,” ucap Iptu Rusdi.
Menurut dia, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, narkoba tersebut dibeli dari seorang pria warga Pematang Siantar berinisial CM. Saat dilakukan pengembangan, CM tidak ditemukan.
“Tersangka mengaku, narkoba dibeli dari CM, saat dilakukan pengembangan polisi tidak menemukan CM, kedua tersangka dan narkoba disita diamankan di Satnatkoba,” terangnya. (PTR)