Diduga Melakukan Penistaan Agama, Pemuda Asal Sergai Diamankan Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pemuda etnis Tionghoa asal Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai diduga melakukan penistaan agama dalam cuitannya di media sosial (medsos).

Atas cuitan di media sosial Facebook dengan nama Sun Go Kong, D alias A (23) dijemput warga dari rumahnya di Dusun 1, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga:  Soal Penundaan Pilkades Serentak 2021, Bupati Purwakarta Tanggapi Ini

Dalam cuitannya di media sosial Facebook yang telah melakukan penistaan agama dengan menghina agama Islam dan ulama besar Indonesia, Syekh Ali Jaber, menuai kemarahan umat Islam di Kecamatan Teluk Mengkudu.

Seorang warga, Muslim mengatakan, cuitan di media sosial Facebook diduga telah melakukan penghinaan agama Islam dan penghinaan Syekh Ali Jaber telah memancing kemarahan umat Islam Teluk Mengkudu.

Baca Juga:  Bupati Garut Rudy Gunawan Batasi PKL Berjualan di Pusat Kota

“D sempat dijemput warga dari rumahnya karena cuitannya di media sosial diduga telah menghina agama Islam,” katanya.

Ditempat terpisah, Ustaz Usman Siregar mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Polres Serdang Bedagai telah mengamankan D atas cuitannya di media sosial yang diduga menghina agama Islam merupakan keputusan yang sangat baik.

Baca Juga:  Simak Ini, Tiga Makanan Berbuka Puasa Yang Aman Untuk Pengidap Maag

‘Kita bersyukur D sudah diamankan Polres Serdang Bedagai sehingga dapat diproses secara hukum atas cuitannya yang diduga telah menghina umat Islam,” bilangnya. (PTR)