JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Satuan Reskrim narkoba Polres Pematang Siantar meringkus tiga orang asal Kota Pematang Siantar dari sebuah warung tuak di Jalan Bahkora Bawah, Huta Bagasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat Pematang Siantar, Sabtu (20/2/2021) sore.
Ketiga tersangka ditangkap, yakni, Lomo (41) warga Jalan Melanton, Kota Pematang Siantar, Rimbun (41) warga Jalan Dalil Tani, Kota Pematang Siantar dan Antonius (25) warga Huta Bagasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
Dari tersangka disita 1 buah tas sandang berisi 27 paket narkotika jenis ganja dengan berat 54,65 gram, 2 batang rokok bercampur ganja dan uang Rp80 ribu.
Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, penangkapan berawal atas informasi adanya warga akan melakukan transaksi narkoba sebuah warung tuak di Jalan Bahkora Bawah.
“Saat dilakukan penggrebekan ditemukan seorang tersangka, Lomo membuang sebatang rokok diduga bercampur ganja,” katanya.
Menurutnya, kemudian dibawah kursi tersangka, Antonius ditemukan 1 batang rokok bercampur ganja. Sedangkan dari kantong celana tersangka Rimbun ditemukan 1 paket ganja. Dari penyisiran di lokasi, polisi kembali menemukan 1 tas berisi narkoba jenis ganja dengan berat 54,65 gram.
“Ketiga tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja,” ungkap Iptu Rusdi. (PTR)