JABARNEWS | JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari 23 februari hingga 8 Maret 2021 di 123 Kabupaten/Kota Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti para gubernur dengan menerbitkan aturan di masing-masing daerah.
PPKM Mikro juga akan dilakukan penguatan di tingkat desa/kelurahan, dengan pemantauan 3T, penyiapan bantuan beras, masker, dan mekanisme distribusi melalui polsek/ koramil, dan inegrasi pemetaan zonasi di tingkat RT.
"Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," isi aturan tersebut.
Tracing akan dilakukan pelacakan yang lebih intensif di desa/kelurahan dengan tracer dari Babinsa/ Bhabinkamtibnas.
Halaman selanjutnya 1 2
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti para gubernur dengan menerbitkan aturan di masing-masing daerah.
Baca Juga:
Uji Coba GeNose C-19, Pelni: Tetap Prioritaskan Prokes
Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp 42 Juta
PPKM Mikro juga akan dilakukan penguatan di tingkat desa/kelurahan, dengan pemantauan 3T, penyiapan bantuan beras, masker, dan mekanisme distribusi melalui polsek/ koramil, dan inegrasi pemetaan zonasi di tingkat RT.
"Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," isi aturan tersebut.
Tracing akan dilakukan pelacakan yang lebih intensif di desa/kelurahan dengan tracer dari Babinsa/ Bhabinkamtibnas.
Halaman selanjutnya 1 2