JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 10 orang diamankan Sat Resnarkoba Polres Cianjur sebagai tersangka peredaran sekilagus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka ditangkap dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, saat konferensi pers, di aula Pandan Wangi Sat Resnarkoba Polres Cianjur Senin, (22/2/2021).
Adapun, penangkapan para tersangka, yakni ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS, ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Kecamatan Mande.
Kapolres Cianjur mengatakan, para tersangka kerap melakukan modus dalam pengedaran barang haram tersebut dengan cara menempelkan atau menyimpan di suatu tempat, tanpa bertransaksi secara langsung, hanya memberikan lokasi dimana narkoba tersebut disimpan kepada pembeli.
“Kemudian mengirimkan via sms ke pemesan setelah si pemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu,” ujar AKBP Rifai.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Dan, paling lama 20 tahun.
“Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah, dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Mul)