JABARNEWS | TEBING TINGGI - Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko menyebutkan hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020 bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.
“Pemko Tebing Tinggi raih predikat PTSP terbaik dengan nilai poin 100,” katanya.
Menurutnya, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.
“Pelayanan pejabat publik selalu diawasi, sehingga pejabat pelayanan tidak mendekati hal yang berbau korupsi,” ucap Didik.
Dijelaskan Didik, selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,Ii dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Halaman selanjutnya 1 2
“Pemko Tebing Tinggi raih predikat PTSP terbaik dengan nilai poin 100,” katanya.
Baca Juga:
Waspada! Jabar Jadi Daerah Rawan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari Kedepan
20 Orang Jadi Korban Chikungunya, Pemkab Subang Dinilai Abai Lakukan Tindakan
Menurutnya, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.
“Pelayanan pejabat publik selalu diawasi, sehingga pejabat pelayanan tidak mendekati hal yang berbau korupsi,” ucap Didik.
Dijelaskan Didik, selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,Ii dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Halaman selanjutnya 1 2