KPK: Tebing Tinggi Raih Predikat PTSP Terbaik Tahun 2020

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko menyebutkan hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020 bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

Baca Juga:  Simak! Kadisdik Kabupaten Bandung Beri Pemahaman Sekolah Belum Tatap Muka

“Pemko Tebing Tinggi raih predikat PTSP terbaik dengan nilai poin 100,” katanya.

Menurutnya, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

“Pelayanan pejabat publik selalu diawasi, sehingga pejabat pelayanan tidak mendekati hal yang berbau korupsi,” ucap Didik.

Baca Juga:  Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp56 Miliar

Dijelaskan Didik, selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,Ii dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“Sudah banyak kepala daerah terjerat korupsi, untuk itu agar pejabat menjauhi perbuatan korupsi,” bilangnya.

Baca Juga:  Bupati Sergai: Pelajar Buntu Bulat Tidak Perlu Naik Rakit, Sudah Ada Jembatan

Ditempat terpisah, Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyambut baik Pemko Tebing Tinggi mendapat predikat terbaik PTSP dari KPK RI. Ia akan terus melakukan pelayanan terbaik agar Tebing Tinggi tetap mendapat predikat terbaik.

“Predikat terbaik PTSP akan tetap dipertahankan Pemko Tebing Tinggi,” ucapnya. (Ptr)