Satres Narkoba Polres Sumedang Amankan Tiga Orang Pengedar Sabu

JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket dan seberat 21,57 gram.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui keterangan pers di Mapolres Subang, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:  Hipsi Targetkan Satu Juta Santri Menjadi Pengusaha

Dalam keterangannya, AKBP Eko menyebutkan bahwa ketiga orang sudah ditetapkan tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial SM, MJ, dan HH.

Sementara untuk penangkapannya, ketiga orang tersangka tersebut ditangkap di tiga wilayah yang berbeda. Antara lain di Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Ujungjaya.

Baca Juga:  Kota Cirebon Masuk Zona Merah, Walikota: Yang Terpenting Antisipasi

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang masih melakukan pengejaran terhadap dua orang buronan yang juga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

“Untuk para pengedar (Narkotika), jangan coba coba mengedarkan di wilayah Sumedang, karena kami akan menindak tegas,” tegas AKBP Eko.

Baca Juga:  Duh, Guru PNS Di Ciamis Ini Digerebek Warga Gara-gara Diduga Berbuat Asusila

Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (CR1)