JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket dan seberat 21,57 gram.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui keterangan pers di Mapolres Subang, Senin (22/2/2021).
Dalam keterangannya, AKBP Eko menyebutkan bahwa ketiga orang sudah ditetapkan tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial SM, MJ, dan HH.
Sementara untuk penangkapannya, ketiga orang tersangka tersebut ditangkap di tiga wilayah yang berbeda. Antara lain di Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Ujungjaya.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang masih melakukan pengejaran terhadap dua orang buronan yang juga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
“Untuk para pengedar (Narkotika), jangan coba coba mengedarkan di wilayah Sumedang, karena kami akan menindak tegas,” tegas AKBP Eko.
Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (CR1)