JABARNEWS | BANDUNG – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kabupaten Bandung (KBB) Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Nasdem KBB.
Aa Umbara Sutisna Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.
Plt Ketua DPD NasDem KBB Ade Sudrajat Usman mengatakan, Bupati KBB non aktif itu sudah diberhentikan sejak tanggal 16 April 2021.
“Aa Umbara sudah diberhentikan sejak tanggal 16 April 2021. Begitu ditetapkan sebagai tersangka ya sudah. Berarti yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi dan tak memiliki kapasitas untuk mengurus partai,” ujar Ade dilansir dari Detik.com pada (18/05/2021).
Pencopotan Aa Umbara dari DPD Nasdem ditetapkan dalam surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Provinsi Jawa Barat nomor 004/SI.M.1/DPW-NasDem JABAR/IV/2021.
Langkah pencopotan Aa Umbara dari jabatannya sebagai bentuk komitmen NasDem dalam upaya pemberantasan korupsi dan mendukung proses hukum yang tengah dijalankan KPK.
“Kita sudah menghukum yang bersangkutan dengan mencabutnya sebagai ketua partai lalu menggantinya. Kita konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tutur Ade.
Kasus korupsi yang menjerat Aa Umbara menjadi pelajaran jajaran NasDem. Masa mendatang, pihaknya bakal mempertimbangkan karakter dan integritas seorang calon pemimpin yang akan diusung sebagai calon kepala daerah.
“Karakter seseorang itu seperti apa akan jadi pertimbangan utama, ini yang kemarin kita abaikan. Sehingga yang dikejar hanya kemenangan dan tidak menilai karakter. Tentu kita bakal perbaiki,” ujar Ade.
Usai Aa Umbara ditetapkan tersangka, menurut Ade, NasDem saat ini fokus konsolidasi internal agar kembali bangkit dan meraih target kemenangan pada kontestasi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“Paling penting justru konsolidasi ke dalam (internal). Kita harus bangkit dan percaya diri untuk kembali berjuang terus menerus,” kata Ade. (Red)