JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pemuda di Kota Pematang Siantar ditangkap satreskrim Polres Pematang Siantar atas kasus pemerasan terhadap seorang remaja putri, Senin (29/3/2021) malam.
Johan pranata Simatupang (20) warga Jalan Patimura bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ditangkap saat berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
“Tersangka, Johan ditangkap atas kasus pemerasan terhadap korban seorang remaja putri berinisial PTR (18) warga Jalan Salak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi, Selasa (30/3/2021).
Ia menjelaskan, awalnya tersangka mengirim pesan melalui media sosial kepada korban, dia memberi waktu 2 jam agar korban mau menyerahkan uang. Apabila tidak diberikan, maka tersangka akan menyebarkan video pornografi korban ke media sosial.
“Tersangka mencoba melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan video korban ke media sosial. Tersangka mengirimkan screenshot potongan video korban,” ungkap Iptu Rusdi.
Menurutnya, korban akan mengirimkan uang melalui rekening, tapi tersangka menolak dengan meminta korban meminta uang kontan sebanyak Rp 3 juta di Jalan Sutomo. Tersangka juga mengajak korban ke hotel.
“Selain meminta sejumlah uang, tersangka juga mengajak korban ke hotel, setelah itu konten video korban baru di hapus,” paparnya.
Kata dia, korban merasa di peras langsung melapor ke Polres Pematang Siantar. Atas laporan itu polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka saat akan mengambil uang dari korban di Jalan Sutomo
“Dari tersangka disita barang bukti 1 motor Honda Vario nomor polisi BK 2856 WAC, 2 unit smartphone dan uang Rp 1.500.000 hasil pemerasan,” ucapnya. (Ptr)