ASN Cianjur Bakal Diberi Sanksi Jika Mudik Idul Fitri, Ini Kata Herman Suherman

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mudik menjelang puasa dan lebaran.

Pemkab juga meminta setiap ASN untuk saling memantau dan melaporkan sehingga tidak ada yang mudik.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Sabtu, mengatakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang sudah menegaskan untuk melarang mudik lebaran Idul Fitri, sehingga pemkab mengikuti kebijakan pusat dengan melarang mudik, bagi warga dan ASN.

“Untuk mencegah warga luar kota mudik ke Cianjur, penyekatan di perbatasan akan dilakukan dengan menerjunkan tim gabungan. Seperti tahun lalu kita akan lakukan penyekatan, mereka yang masuk ke Cianjur harus menunjukkan surat bebas Covid-19 antigen,” katanya, dilansir dari Antara, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga:  Lezatnya LaPurwa, Kue Buatan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta

Namun untuk tahun ini, ungkap dia, warga Cianjur dari dalam dan luar kota, dilarang untuk melakukan mudik ke Cianjur atau sebaliknya dari Cianjur ke luar kota, sebagai upaya memutus rantai penyebaran karena saat ini sebagian besar wilayah Cianjur sudah masuk zona hijau.

Baca Juga:  Besok Sekolah di Kabupaten Bogor Gelar Pembelajaran Tatap Muka

“Sayangi diri, keluarga dan warga sekitar, sehingga jangan dulu mudik sampai pemerintah menuntaskan penanganan pandemi yang masih terjadi penularan. Kalau sudah aman dan pandemi usai, semua akan kembali normal dan silaturahmi langsung dapat kembali berjalan,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib, mengatakan khusus untuk ASN, pihaknya akan melakukan antisipasi dengan meminta setiap ASN saling memantau rekannya, Kalau ada yang mudik langsung laporkan.

“Pola seperti itu, untuk mengantisipasi pelanggar ASN yang nakal akan merasa kesulitan untuk nekad mudik karena banyak yang memantau. Nantinya kalau ada yang membandel dan nekat mudik, Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan disiplin pegawai pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri Ini Ditemukan Tewas Di Rumahnya

Pihaknya akan menyerahkan pelanggar ke inspektorat daerah untuk ditindak sesuai dengan PP Disiplin Pegawai karena mereka tidak disiplin dan mengabaikan aturan yang dibuat pemerintah.

“Kita serahkan ke inspektorat terkait sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik,” katanya. (Red)