JABARNEWS | KARAWANG – Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memusnahkan 108 ton jahe impor asal Vietnam dan Myanmar di salah satu tempat pemusnahan limbah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (22/3/2021).
“Totalnya ada 108 ton, masing-masing 54 ton dari kedua negara yang diangkut di empat kontainer,” kata Kepala Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil di Karawang.
Ia mengatakan, seluruh biaya pemusnahan akan ditanggung oleh pengimpor jahe tersebut.
Alasan jahe dua negara itu dimusnahkan ialah karena tidak memenuhi syarat sebagai jahe yang harus masuk ke Indonesia.
Jahe tersebut diketahui masih terkontaminasi tanah dan mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang justru bisa mengancam pertanian lokal.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengaku mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementan melalui Barantan dalam menegakkan peraturan perkarantinaan.
“Saya berharap tidak ada lagi impor jahe, apalagi yang berpenyakit,” kata Dedi.
Sementara itu, pemusnahan 108 ton jahe impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan incenerator. (Red)