JABARNEWS | BANDUNG – Keterlibatan juru parkir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat turut mendongkrak capaian retribusi parkir di Kota Cimahi. Para juru parkir perlu memahami aturan dan tanggung jawabnya agar pelayanan diterima baik oleh masyarakat.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi Kadishub Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya kerap memantau kondisi perparkiran di jalanan Kota Cimahi.
“Mudah-mudahan pembinaan ini bisa diterapkan di lapangan sehingga turut membantu kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi,” kata Ngatiyana dalam Sosialisasi dan Evaluasi Juru Parkir di Gedung D Kompleks Pemkot Cimahi, Minggu (2/5/2021).
Pembinaan yang diberikan terkait cara parkir yang benar dan sesuai aturan agar tidak memicu kemacetan, termasuk waktu dan retribusi parkir. Upaya lain untuk memberi kenyamanan kepada pengguna kendaraan yang parkir, termasuk mengamankan kendaraan.
“Selain mengutamakan keselamatan pengguna jasa perparkiran dan pengguna jalan, juga yang terpenting juru parkir agar melaksanakan pelayanan jasa perparkiran dengan tertib dan aman,” ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan juru parkir agar melakukan pemungutan retribusi parkir sesuai tarif. “Biasanya tarif parkir tertera pada rambu yang berada di masing-masing lokasi parkir. Pemungutan retribusi harus sesuai aturan,” jelasnya.
Lewat kegiatan tersebut diharapkan para juru parkir memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada pengguna lahan parkir dengan menjaga dan mengatur kendaraan agar tetap rapi dan tertib serta memahami peraturan dan ketentuan perparkiran.
“Saya berharap agar dalam memberikan pelayanan dilakukan dengan baik, menjaga sopan santun dan lebih bersabar dalam melayani pengguna jasa. Jangan sampai kejadian bentrok dan keributan karena hal yang sepele sehingga berdampak besar,” tutupnya. (Red)