Bawa Ganja 30 Kg dari Aceh, Pria Ini Dikasih Imbalan Rp21 Juta

JABARNEWS | MEDAN – Seorang kurir narkoba asal Medan ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja seberat 30 gram di dekat tol Belmera, Kota Medan, tepatnya di bawah fly over Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan atas informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Kepergok Buang Limbah Pabrik, Tiga Orang Asal Cianjur Ngaku Diberi Upah Rp 150 ribu

“Tersangka ditangkap saat melintas di bawah fly over Medan Labuhan,” katanya, Senin (13/9/2021).

Kata dia, tersangka merupakan kurir atas perintah pria asal Blangkejeren, Aceh, berinisial A (buron) untuk mengantar ganja seberat 30 Kg ke Medan.

Baca Juga:  Sebut KPU Gagal, Bupati Tasikmalaya: Pemilu Berjalan Sukses

“Tersangka ditugaskan mengantar ganja tersebut ke Medan dengan imbalan Rp21 juta,” ungkap Hadi.

Hadi tidak merinci sudah berapa kali tersangka mengantar ganja ke Medan dan jaringan narkoba yang terlibat terkait penangkapan ganja 30 Kg.

Baca Juga:  Polisi Masih Cari Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Cibatu

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)