JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa hari lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.
Jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Maka, H-10 Lebaran bisa jatuh pada 28 April 2021.
“(Bisa 28 April 2021) saya menghitung berdasarkan yang disampaikan Bu Menkeu dan Pak Menko Ekonomi yang menyampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Tapi sebaiknya kita tunggu PP-nya,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso seperti dikutip dari detik.com, Selasa (27/4/2021).
Saat ini pihaknya sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS. Aturan tersebut berbentuk dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
RPP hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan.
Sedangkan PMK sudah siap, tinggal proses penetapan yang menunggu RPP dikeluarkan.
“Aturannya sedang dalam proses penetapan. Kita tunggu bersama,” tutupnya. (Red)