JABARNEWS | BANDUNG – Ada sebanyak 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
“Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Kamis (14/10/2021).
Pengungkapan pinjol ilegal itu, terkuak setelah Polda Jabar melakukan penggerebekan dengan Ditreskrimsus Polda DIY, penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.
Baca Juga: Ini Manfaat Pete dan Pare Menurut Dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Pengen Tajir Melintir? Simpan Benda Pembawa Keberuntungan Ini di Rumah Kalian
Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK bernama Onehope. Sementara sisanya tidak terdaftar.
Baca Juga: Bulu Mata Rontok Jadi Pertanda Ada yang Kangen? Begini Kata dr. Nadia Alaydrus
Baca Juga: Inilah Tanda Dimana Kalian Mesti Jeda Sebentar Dari Media Sosial
“Satu aplikasi terdaftar dalam OJK yaitu onehope,” kata dia.
Adapun 23 aplikasi ilegal yang dijalankan perusahaan tersebut di antaranya :
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Ridwan Kamil Siapkan Tujuh Ekonomi Baru Pasca Pandemi Covid-19, Apa Saja?
Baca Juga: Siap Amankan Pilkades Serentak, Polres Purwakarta Lakukan Apel Gelar Pasukan
Dari pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 83 orang yang bertugas sebagai debt collector serta menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan serta 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal. ***