Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Bisa Didenda Rp50 Juta, Begini Aturannya

JABARNEWS | CIMAHI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih menegaskan pada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai. Jika terbukti, bisa saja dikenakan sanksi terberat berupa denda paling banyak Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Menurutnya, sanksi tersebut berlaku berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.

“Dengan diberlakukannya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta,” kata Lilik, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:  Anggota Fraksi Gerindra DPRD Cianjur Ini Janji Akan Bantu Keluarga Sobari

Dia menjelaskan, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan, lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Waspada! Zubairi Djoerban Sebut Indonesia Sudah Masuk Gelombang 3 Pandemi Covid-19

“Nanti bila beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” jelasnya.

Terkait pengawasannya, Lilik mengungkapkan, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Pihaknya akan memanfaatkan personel yang ada, seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.

Kemudian, Lilik juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.

Baca Juga:  Tiga Cara Melepas Wallpaper Dinding Sendiri Agar Tidak Merusak Tembok

“Ya disamping itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total timbunan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari. Sementata sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen. (Red)