JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial MR (26) ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten, Serdang Bedagai.
Kasatreskrim Polres Deli Serdang, AKP Muhammad Firdaus, pelaku ditangkap sesuai laporan polisi: LP/545/XII/ 2019/SU/RESTA DS, tertanggal 30 Desember 2019 atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
“MR ditangkap dari persembunyiannya di Serdang Bedagai,” katanya, Senin (30/8/2021).
Kata dia, peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mendapat kabar, anaknya berpacaran dengan MR. lalu dia mengintrogasi anaknya. Dari korban selain pacaran dia juga telah dicabuli.
“Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 dan tanggal 21 November 2019 di areal persawahan,” terang Firdaus.
Kata Firdaus, tersangka sudah mempunyai istri dan 2 orang anak. Korban sempat menjadi kekasih tersangka, mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Dia ditangkap tanpa adanya perlawanan kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang dalam keadaan aman,” ujar Firdaus
Masih kata dia, atas perbuatannya MR terancam Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman diatas 15 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)