JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon bersama Satgas Kabupaten Cirebon secara serentak melakukan pengetatan terhadap kendaraan dari luar Cirebon di 9 titik pos check point, Senin (03/05/2021)
Kasatlantas Polres Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan pengetatan ini dilakukan untuk mencegah kendaraan berplat luar Cirebon yang dicurigai akan melakukan perjalanan mudik.
“Pelaksanaan untuk memeriksa kendaraan plat nomor luar ini untuk mengecek tujuan dan mengecek dokumen kesehatan bebas Covid-19,” katanya.
Dijelaskannya Troy, bagi pengendara yang belum memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Maka terdapat fasilitas rapid test antigen gratis yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
“Jika ada masyarakat yang terkonfirmasi positif, itu akan ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dengan cara diputar balikan atau di karantina,” katanya.
Pelaksanaan Pengetatan sendiri terbagi beberapa tahap, pertama 22 April – 5 Mei adalah pra artinya melaksanakan pengetatan arus mudik yang sudah melakukan perjalanan mendahului. Sementara itu untuk tahap kedua pada tanggal 6 – 17 Mei akan dilakukan penyekatan secara ketat selama 24 jam dijaga di semua titik perbatasan.
“Pada tanggal 6 – 17 Mei seluruh pos penyekatan akan memutar balikan kendaraan pemudik,” katanya.
Kemudian selanjutnya pada tanggal 18 Mei ke atas akan dilakukan pengetatan pasca masa mudik untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kedua mudik.
“Jadi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan luar kota untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. (Arn)