JABARNEWS I INDARAMAYU – Diburu polisi selama enam bulan, napi kasus pencurian yang kabur dari Lapas Kelas IIB Indramayu, akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Polres Indramayu, Minggu 22 Agustus 2021 malam.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Yandi alias Degod (29 tahun), napi tersebut, ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.
“Sudah kami tangkap saat itu pelaku sedang berada di rumah pamannya yang ada di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Selama dalam pelarian, Yandi sempat berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ia mengaku pernah tinggal di Jakarta, Pamanukan bahkan di Brebes, Jawa Tengah.
“Diakui pelaku, selama buron ini, ia berpindah-pindah tempat, sehingga membuat kesulitan petugas untuk menemukannya,” katanya.
Cara itu, kata dia, untuk menghindari kejaran polisi setelah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur dari Lapas Kelas IIB Indramayu pertengahan Maret 2021 lalu.
“Pelaku ini, melarikan diri dari Lapas pada pertengahan maret kemarin, hingga Agustus sekarang, pelaku kami berhasil temukan,” katanya.
Kini, Yandi alias Degod (29) pelaku pencurian yang sebelumnya melarikan diri dari lapas. Saat ini, berkat petugas Resmob Polres Indramayu, pelaku berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku sudah kami serahkan kembali ke Lapas Kelas II B Indramayu, untuk melanjutkan hukumannya,” katanya. (Arn)