JABAR NEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan supir kendaraan angkutan umum konvensional yang tergabung dalam Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.
Audiensi tersebut dilalukan untuk membahas aksi mogok beroperasi para supir angkutan umum sebagai bentuk protes lantaran masih beroperasinya angkutan umum berbasis daring/online.
Hasil Audiensi tersebut disepakati bahwa supir kendaraan umum menangguhkan aksi mogok yang akan dilakukan pada 10-13 Oktober. Dengan catatan, Dishub Jawa Barat dan instansi terkait, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat melakukan penyegelan serta menutup kantor transportasi dan aplikasi berbasis online.
“Untuk menjaga itu, salah satu peredamnya adalah dari provinsi Jabar baik Dishub, Kepolisian, Kominfo atau pun Satpol PP, di police line lah itu kantor-kantor yang berbasis online,” kata Ketua WAAT Jawa Barat, Herman usai audiensi di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (09/10/2017).
Herman menuturkan, pihaknya merasa dirugikan lantaran transportasi berbasis online yang dinilai ilegal masih tetap beroperasi tanpa izin resmi. Ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang tetap melakukan pembiaran seolah mengabaikan transportasi konvensional.
“Kan kami jelas karena kami diatur oleh undang-undang angkutan KM 35 Tahun 2003. Kita berizin trayek, kita bayar jasa raharja, kita bayar KIR, kita bayar SKKP dan kita juga bayar PPR,” kata dia.
Meski begitu, pihaknya bersepakat untuk memberi penangguhan terkait aksi mogok massal yang akan dilakukan supir kendaraan umum konvensional sampai Selasa besok (10/10). Namun jika tidak ada penindakkan dari Dishub Jabar dan instansi terkait, pihaknya mengancam akan melakukan mogok operasi keesokan harinya.
“Kita tunggu bapak-bapak ini bekerja, kalau memang besok kantor Gocar, Grab dan Uber tidak ada police line, kami rempugkan. Kita sudah ada izin demo,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat dan PLT Sekretaris Dishub Jabar, Hendra mengaku akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dalam melakukan penindakkan dan penertiban transportasi berbasis online. Pasalnya, untuk teknis pelaksanaan bukan hanya kewenangan Dishub saja, melainkan harus melibatkan pihak Kepolisian dan Kominfo.
“Nanti dibicarakan bersama tim, kita gak bisa sendiri karena untuk masalah kewenangan penutupan kantor bukan di Dishub, ada Kepolisian ada Kominfo. Jadi kita mau koordinasi,” kata Hendra di tempat sama.
Hendra mengaku pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemnhub) dan Kementerian Kominfo untuk melakukan pendindakan. Namun, kata dia, Kominfo tidak bisa serta merta menutup aplikasi tersebut lantaran ada undang-undang yang mengatur transportasi online.
“Kalau kendalanya memang ini kewenangan ada di Kominfo. Jadi ini masalah kewenangan diantara Dishub dan Kementerian Kominfo,” pungkasnya. (Nur)
Jabar News | Berita Jawa Barat