JABARNEWS I TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi meringkus 2 orang tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di Jalan Danau Singkarak, Lingkungan 3, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiarso mengatakan, kedua tersangka ditangkap Tri Hanafi (27) warga Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu dan Yoga Pratama (21) warga Jalan Pulau Buru, Kelurahan Tualang, Kota Tebing Tinggi.
“Dari tersangka disita barang bukti 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0.94 gram,” katanya, Rabu (30/6/2021).
Kata dia, penangkapan berawal saat personel melakukan patroli melihat dua orang mencurigakan melintas di Jalan Danau Singkarak dan mencoba kabur dan mencoba membuang kotak rokok.
“Setelah diamankan, dari tersangka ditemukan 1 paket narkoba seberat 0.94 gram,” terang Kapolres.
Kata dia, dari konfirmasi tersangka mengaku narkoba yang ditemukan tersebut milik mereka, atas perbuatannya kedua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bilangnya. (Ptr)