JABARNEWS | BANDUNG – Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) membuat publik dapat mengetahui informasi mengenai pemerintahan daerah terutama soal pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe mengatakan, informasi Pemerintahan Daerah tersebut harus dikelola dalam suatu SIPD yang telah dibuat untuk menjadikan pembangunan daerah yang tertib dan teratur termasuk mengenai sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama di Jabar.
“Maka hasil dari sosialisasi ini kedepan nya semua akan menjadi tertib dan teratur, tidak akan menemui kendala dan tidak masuk pendataan karena semuanya sudah jelas ada di sistem,” kata Abdul dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/5/2021).
Dia menjelaskan, Komisi V DPRD Jabar akan selalu mengawal dan menjadi katalisator pada sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama tersebut. Menurut Abdul, hal ini merupakan pola hubungan baru yang diwujudkan dalam cara baru dalam mengisi anggaran DPRD dan Pemerintahan Daerah.
“Kami dari komisi V akan selalu mengawal dan menjadi katalisator dari ormas keagamaan ini, kalo misalkan memang ada masalah akan kami telusuri dan berikan pengawalan-pengawalan agar supaya program-program yang mereka ajukan dapat terlaksana dengan baik,”. jelasnya.
Diketahui, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem yang telah diluncurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar semua dapat terintegrasi mulai dari perencanaan, anggaran hingga evaluasi program program di setiap pemerintah daerah. (Red)