Dua Orang Pencuri Puluhan Ekor Bebek di Garut Ditangkap, Satu Pelaku di Bawah Umur

JABARNEWS | GARUT – Dua orang pemuda warga Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Garut melakukan aksi pencurian puluhan ekor bebek di wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, kedua pemuda tersebut berinisial AM (27) dan MA (16) berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban pencurian.

Dia menyebut, pihaknya mendapat laporan dari dua warga yang mengaku telah kehilangan pulihan ekor bebek peliharaannya. Kemudian, pihaknya bersama Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan penyidikan.

Baca Juga: Kota Bandung dan Cimahi Sepakat Kolaborasi Tangani Masalah di Wilayah Perbatasan

Kedua pelaku sendiri memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. AM bertindak sebagai eksekutor sedangkan MA berperan sebagai joki kendaraan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, didapatkan informasi dari sejumlah saksi jika mereka sempat melihat pelaku pencurian.

Baca Juga:  Ajaran Kerajaan Ubur-ubur Diduga Sesat

Berbekalkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Tarogong Kidul dan Tim Sancang Polres Garut langsung bergerak ke rumah AM untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Pembangunan SPPBE PT Jabar Energi Harus Segera Diselesaikan

“Ada dua orang pelaku pencuri bebek yang kami amankan, yakni AM dan MA. Salah satu dari pelaku, MA masih di bawah umur yakni baru berumur 16 tahun. Jumlah bebek yang hilang dan diduga telah dicuri ini terbilang banyak yakni mencapai 61 ekor. Korban yang satu sebanyak 35 ekor dan korban lainnya sebanyak 26 ekor,” kata Alit, Senin 4 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, AM berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dari rumahnya di kawasan Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang. Kemudian berdasarkan keterangan AM, diketahui jika dia melakukan aksinya bersama MA yang juga masih tetangganya.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua KPK Jadi Tim Optimasi Dan Sinkronisasi Pasangan RINDU

Karena MA masih di bawah umur, petugas tidak langsung mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan secara langsung. Polisi memilih untuk terlebih dahulu memberikan informasi terkait apa yang telah dilakukan MA kepada orang tuanya.

Baca Juga: Cemari Sungai Cilamaya, Uu Ruzhanul Ulum Hentikan Operasional Pabrik Tepung Tapioka di Karawang

Kemudian, orang tua MA mengantarkannya ke Mapolsek Tarogong Kidul. Selanjutnya, MA pun menjalani pemeriksaan guna memastikan jika dirinya memang turut serta dalam aksi pencurian yang dilakukan AM.

Alit menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, terungkap jika keduanya telah lima kali melakukan pencurian bebek milik dua warga di wilayah Desa Sukabkati, Kecamatan Tarogong Kidul tersebut.

Baca Juga: Dua Petani di Indramayu Tewas Diserang Membabi Buta, 10 Orang Ditangkap Polisi

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Enam Kepala Daerah Sepakat Kelola TPPAS Regional Legok Nangka

“Ternyata mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian hingga jumlah bebek yang telah mereka curi mencapai 61 ekor. Mereka melakukan aksi pencurian dengan bermodalkan karung di mana bebek-bebek hasil curian mereka masukan ke dalam karung,” ungkapnya.

Diketahui, bebek hasil curian itu kemudian oleh pelaku dijual dengan harga Rp20.000 per ekor.

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 363 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan MA, karena masih di bawah umur, proses hukumnya dilaksanakan sebagaimana mestinya, di antaranya ia mendapat pendampingan dari Bapas Garut. (Red)

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul “Curi Puluhan Ekor Bebek, Dua Warga Garut Digelandang Polisi”.