JABARNEWS | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggulirkan pencairan Dana Desa (DD) menjalankan Instruksi Menteri Desa dan PDT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan DD tahun 2021.
Pencarian DD itu sebagai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 309 desa sebesar Rp 31,6 Miliar. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa diteken tanggal 6 Februari 2021 di Jakarta.
Pokok intinya anggaran DD sebesar 8 persen dari pagu DD Kabupaten Indramayu tahun sebesar Rp396.162.113.000,00 harus digunakan untuk penunjang program PPKM Mikro di Desa.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 Tentang Penggunaan DD 2021 untuk PPKM Mikro di Desa harus segera direalisasikan dengan baik. Hal itu dilakukan agar edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan.
Kondisi saat ini perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu masih menjadi persoalan serius.
“Kami minta Pak Camat agar bisa melakukan langkah tepat agar program penanganan Covid-19 di desa berjalan maksimal,” kata Nina kepada awak media, Minggu, (28/3/2021).
Menurutnya, DD yang sudah dicairkan untuk PPKM Mikro di Desa agar dapat dipergunakan untuk melakukan pembinaan. Hal itu guna meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
Selanjutnya, penggunaan anggaran DD tersebut untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Termasuk membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada. Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan desinfektan sesuai keperluan.
“Jangan lupa anggaran itu juga untuk menyiapkan perawatan ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” terangnya.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu melalui Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), telah merealisasikan anggaran DD sebesar 8 persen dari pagu DD tahun 2021 untuk 309 Desa sebesar Rp31.692.969.040,00.
Kucuran anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM di Indramayu tersebut diterbitkan sejak tanggal 23 Maret 2021, sehingga pada pekan depan diharapkan para desa sudah bisa mencairkan dana di BJB untuk pelaksanaan di lapangan berkaitan dengan pelaksanaan PPKM secara baik dan benar.
“Anggaran tertinggi PPKM itu di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar sebesar Rp 209 juta,” ucap Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), Ali Siswoyo. (Red)