Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Anggota Geng Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SUKABUMI – Dua anggota geng motor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena mengedarkan obat keras ilegal. Tersangka mengedarkan obat keras tersebut di dua lokasi terpisah di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, kedua tersangka berinisial RMM (27) dan DCFP (23) ditangkap di kawasan Alun-Alun Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka pertama berinisial RMM (27), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kami tangkap di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka kedua berinisial DCFP (23), warga Kecamatan Gunungguruh ditangkap di kawasan Alun-Alun Cisaat,” kata Murdianto, di Sukabumi, Sabtu (29/5/2021).

Menurutnya, meskipun sama-sama merupakan anggota geng motor, tetapi keduanya berbeda jaringan. Dari tangan RMM disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona.

Baca Juga:  Petasan Meledak Hancurkan Satu Rumah di Sukabumi

Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengaku, tetapi petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Perum Qiana Residence Blok E No. 12 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, dan akhirnya ditemukan sejumlah obat keras siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan uang hasil penjualan obat.

Kronologis penangkapan, DCFP ditangkap di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Cisaat yang saat penggeledahan tubuh ditemukan delapan butir Tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang, dan uang hasil penjualan sebesar Rp110 ribu.

Baca Juga:  Kesal Jadi Bahan Omongan, Ivan Gunawan Akhirnya Hibahkan 'Anaknya'

Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti yang sama dengan jumlah yang lebih banyak, yakni sekitar 100 butir, serta 500 butir lainnya yang sudah siap edar, sehingga total barang bukti obat keras yang disita dari tersangka sebanyak 608 butir.

Kepada penyidik, dia pun mengaku bahwa obat yang bisa merusak akal sehat bagi penggunanya jika dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa resep dokter, dibelinya secara online dari seorang berinisial J seharga Rp1,1 juta. Pemuda ini pun mengaku bahwa keterlibatannya di geng motor ini untuk memuluskan usahanya mengedarkan obat keras ilegal tersebut.

“Anggota geng motor ini memang kerap membuat onar dan meresahkan masyarakat, diduga sebelum beraksi mereka mengkonsumsi obat keras ilegal itu, agar muncul kepercayaan diri dan berani,” tuturnya.

Baca Juga:  Beberapa Jabatan Di Kodim 0619 Purwakarta Diganti

Murdianto menyampaikan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.

Peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bisa dikatakan tinggi, sehingga pihaknya terus berupaya membongkar jaringannya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelajar dan lainnya tentang bahaya obat keras ilegal.

Akibat ulahnya yang berbisnis obat keras ilegal, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Red)