Gagal Lolos, Calon Komisioner KPU Jabar Protes

JABARNEWS | BANDUNG – Tidak puas dengan keputusan KPU, sejumlah calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan tidak lolos menjadi komisioner KPU Jawa Barat periode 2018-2023, akan melayangkan gugatan.

Seperti halnya yang diungkapkan Deden Nurul Hidayat, salah seorang

calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

Rencananya, Deden Nurul Hidayat dan sejumlah calon anggota Komisioner KPU Jawa Barat akan mengajukan gugatan terhadap Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca Juga:  Rp. 2,3 M Untuk Revitalisasi Alun-alun Ciamis, DPRD: Kalo Hasilnya Gini, Ini Mah Terlalu Mahal

“Ini aneh, pada tanggal 31 Juli kita ditetapkan lolos calon anggota KPU Jabar dan masuk 14 besar. Tapi ketika tanggal 14 September 2018 saya hendak melakukan fit and proper test di Hotel Papandayan Bandung, saya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI,” kata Deden Nurul Hidayat ketika dihubungi wartawan, Senin (24/9/2018).

Diungkapkannya, saat hendak menjalani fit and proper test, dua komisioner KPU RI membuka agenda dan menyatakan penundaan fit and proper test tersebut.

“Dalam hal ini kami tidak tahu alasan penundaan fit and proper test tersebut dan pada tanggal 20 September 2018 nama saya dan total ada enam nama yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon anggota komisioner KPU Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga:  Tahukah Kamu Jenis Warna Rotator Kata Undang-Undang Lalu Lintas? Berikut penjelasannya

Oleh karena itulah, lanjut Deden, ia keberatan dengan keputusan tersebut dan menilainya sebagai sebuah ironi.

“Ini ironi, orang ditetapkan malah jadi tidak ada. Saya pikir ada kedzoliman, maka langkah kami menuntut timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP,” kata dia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat, Muradi mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak Deden Nurul Hidayat untuk mengajukan gugatan hukum kepada PTUN dan DKPP karena dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat.

“Boleh saja (mengajukan gugatan terhadap timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP). Tapi itu sebetulnya salah alamat karena tim seleksi bukanlah objek hukum,” katanya.

Baca Juga:  Cie.. THR Cair, PNS Sudah Kantongi Dana Sebesar Rp 4,9 Triliun

Menurutnya yang menjadi objek hukum itu adalah KPU, sehingga timsel bukan objek hukum.

“Jadi kalau menggugat timsel itu salah alamat,” katanya.

Diungkapkannya, Deden Nurul Hidayat dan lima orang lainnya dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Saya merasa kita, timsel, sudah maksimal sudah seobjektif mungkinnya salam menjalani tugas kewajiban kita. Jadi ketika bakal ada gugatan boleh saja,” katanya. (wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat