JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp36,5 miliar terkait penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Agus Admaja mengatakan, pihaknya (Kejari) masih sebatas melakukan pemeriksaan berkas-berkas dokumen sebanyak 10 box yang disita dari kantor KPU.
“Masih sebatas pemeriksaan berkas dokumen yang disita saat menggeledah dari kantor KPU, jumlahnya 10 box,” ungkapnya.
Kata dia, dari 10 box berkas dokumen yang disita, akan diperiksa untuk memastikan berkas tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp36,5 miliar pada pilkada 2020 lalu.
“Berkas yang tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan akan dikembalikan, sedangkan terkait dengan pemeriksaan, akan dijadikan barang bukti,” ucap Agus.
Dijelaskannya, apabila dari hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan para saksi sudah lengkap, maka Kejari baru bisa menentukan apakah ada tersangka dan siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini belum ada tersangka, apabila ada tersangkanya, nanti akan kita umumkan ke.media,” bilangnya.
Sebelumnya tim khusus anti korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai melakukan penggeledahan kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (20/5/2021).
Dalam penggeledahan selama 8 jam, jaksa menyita barang bukti berkas-berkas dokumen diduga terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 36,6 milyar dari dalam kantor KPU. (Ptr)